Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2015

Tata Cara Pengelolaan Dana Pemilihan Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pendanaan Kegiatan Pemilihan; 3. Penganggaran; 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pemilihan Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
08 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2015
Tanggal Berlaku
08 Mei 2015
Sumber
BD.2015/No.18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan