Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 38 Tahun 2017

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi; (d) pemanfaatan penerimaan fungsional; (e) tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi; (f) tata cara pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi; (g) tata cara penghapusan piutang Retribusi; (h) pemanfaatan penerimaan fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 38 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
19 April 2017
Tanggal Pengundangan
19 April 2017
Tanggal Berlaku
19 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan