Peraturan Bupati ini mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi; (d) pemanfaatan penerimaan fungsional; (e) tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi; (f) tata cara pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi; (g) tata cara penghapusan piutang Retribusi; (h) pemanfaatan penerimaan fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat