Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASAR KONDISI KERJA KEPADA PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan kompensasi terhadap
kesehatan dan keselamatan akibat resiko kerja pelayanan
pengujian kendaraan bermotor maka kepada penguji
kendaraan bermotor perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan kondisi kerja;
- Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun
2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- Peraturan Bupati ini mengatur pemberian tambahan penghasilan berdasar kondisi kerja kepada Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) besaran dan tata cara pembayaran tambahan penghasilan;
(d) Ketentuan pemotongan tambahan penghasilan;
(e) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
- 8 Halaman
|