Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 36 Tahun 2017

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASAR KONDISI KERJA KEPADA PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur pemberian tambahan penghasilan berdasar kondisi kerja kepada Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) besaran dan tata cara pembayaran tambahan penghasilan; (d) Ketentuan pemotongan tambahan penghasilan; (e) Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 36 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASAR KONDISI KERJA KEPADA PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
10 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 36
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1055 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan