Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Kecamatan dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Camat: Kecamatan dengan Beban Kerja Besar, Kecamatan dengan Beban Kerja Kecil; (d) Tugas Sekretariat: Kecamatan dengan Beban Kerja Besar, Kecamatan dengan Beban Kerja Kecil; (e) Tugas Seksi: Kecamatan dengan Beban Kerja Besar, Kecamatan dengan Beban Kerja Kecil; (f) Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat