Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 1998

Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Serta Proyek Dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah Dan Swasta Di Bidang Infrastruktur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Serta Proyek Dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah Dan Swasta Di Bidang Infrastruktur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
73
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Mei 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Mei 1998
Sumber
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 6 Tahun 1995 tentang Tim Evaluasi Pengadaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan