Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pendidikan Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus, Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, meliputi : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Persyaratan dan Mekanisme, Kewajiban Pegawai, Pemberhentian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus; Pendidikan dan Pelatihan Pegawai; Pemberian Beasiswa Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus; Pemberian Biaya Pendidikan dan Pelatihan; Komponen dan besarnya Beasiswa Pendidikan dan Biaya Pendidikan dan Pelatihan; Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat