Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 26 Tahun 2017

Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Di Daerah Sangat Sulit Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian TTP kepada PNS dan CPNS di lingkup Dinas Kesehatan dan UPT Dinas Kesehatan sebagai Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Kesehatan atau fungsional umum yang bekerja pada Daerah Sangat Sulit, yang dibayarkan setiap Triwulan pada tahun berjalan. Dalam Perbup ini diatur besaran TTP, persyaratan proses administrasi dan pemotongan TPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Di Daerah Sangat Sulit Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.26
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan