Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 25 Tahun 2017

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tujuan, akses informasi dan dokumentasi publik, hak dan kewajiban, kelembagaan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kelengkapan PLID, SOP PLID, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian Penataan PLID, keberatan dan sengketa informasi, dan FKPPID.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
10 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2017
Tanggal Berlaku
10 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.25
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan