Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Dinas Pertanian dan Pangan dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Kepala Dinas; (d) Tugas Sekretariat; (e) Tugas Bidang: Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Bina Produksi dan Bina Usaha Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan; (f) Kelompok Jabatan Fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat