Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 19 Tahun 2017

Pemberian Tunjangan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Non Pegawai Negeri Sipil Untuk Bidan, Dokter Umum dan Dokter Gigi Yang Bertugas Di Puskesmas Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Pelayananan Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil untuk Bidan, Dokter Umum dan Dokter Gigi yang Bertugas di Puskesmas Kabupaten Banjar, yaitu yang pelaksanaan tugasnya berada pada daerah ketegori perkotaan, perdesaan, terpencil dan sangat terpencil. Tunjangan diberikan setiap bulan pada tahun berjalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Non Pegawai Negeri Sipil Untuk Bidan, Dokter Umum dan Dokter Gigi Yang Bertugas Di Puskesmas Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
11 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2017
Tanggal Berlaku
11 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 988 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan