Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Pelayananan Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil untuk Bidan, Dokter Umum dan Dokter Gigi yang Bertugas di Puskesmas Kabupaten Banjar, yaitu yang pelaksanaan tugasnya berada pada daerah ketegori perkotaan, perdesaan, terpencil dan sangat terpencil. Tunjangan diberikan setiap bulan pada tahun berjalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat