Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1998

Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
65
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 1998
Tanggal Pengundangan
13 April 1998
Tanggal Berlaku
13 April 1998
Sumber
LN. 1998 No. 83, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan