Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, meliputi: Harga Standar dan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Masa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Tata Cara Pemungutan Pajak; Instansi Pengelola Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan Pengawasan Izin Lingkungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat