Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penjabaran tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek dengan substasi: (a) maksud dan tujuan; (b) ruang lingkup; (c) tugas kepala dinas; (d) tugas sekretariat; (e) tugas bidang; (f) kelompok jabatan fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat