Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Para Pihak Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik; Penggunaan Fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Etika Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik; Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik; Pembiayaan Operasional; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat