Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penjabaran tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Trenggalek dengan substasi: (a) maksud dan tujuan; (b) ruang lingkup; (c) tugas sekretariat dprd; (d) tugas bagian umum; (e) tugas bagian keuangan; (f) tugas bagian persidangan; (g) kelompok jabatan fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat