Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas Sekretariat Daerah dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Sekretariat Daerah; (d) Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; (e) Tugas asisten perekonomian dan Pembangunan; (f) Tugas Asisten Administrasi Umum; (g) Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat