SPI-ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7A, BD.2012/NO.7A, LL KAB KAYONG UTARA: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikaor Kinerja Utama Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 7 Tahun 2005; Inpres No. 7 Tahun 1999; Permenpan No. PER/9/M.PAN/5/2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 7 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2012.
- 3 HLM
|