Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 34 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, yaitu terkait besaran tunjangan, ketentuan tunjangan bagi pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti besar, cuti di luar tanggungan Negara, cuti sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin anak ketiga dan seterusnya, cuti tahunan, tugas belajar, diklat, bimtek, dan cuti lainnya yang melebihi 11 (sebelas) hari kerja dalam 1 (satu) bulan tidak berhak memperoleh tunjangan tambahan penghasilan untuk bulan berkenaan; bagi PNS yang tidak dapat melaksanakan tugas jabatanjpekerjaan karena mengikuti diklatpim tetap diberikan tunjangan daerah; Bagi PNS yang melaksanakan tugas ke luar daerah lebih dari 15 (lima belas) hari kerja dalam 1 (satu) bulan tetap diberikan tunjangan daerah; dan Bagi PNS yang diberi tugas rangkap oleh Bupatij pejabat yang berwenang sebagai Pelaksana Tugas (PIt) dalam jabatan struktural yang lowong diberikan tunjangan daerah dengan memilih salah satu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat