Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip, Jenis, Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Mekanisme; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat