Peraturan ini mengatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Nilai-Nilai Dasar bagi ASN; Kode Etik ASN; Sanksi dan Tindakan Administratif; Tata Cara Penegakan Kode Etik; Majelis Kode Etik; Terlapor, Pelapor/Pengadu dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat