Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Tabalong. Daria Bantuan Hibah Kepada Lembaga PAUDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk: belanja pembelian alat Kantor (bahan habis pakai); insentif pengelola Pendidikan Kepala Sekolah dan tenaga pendidik; dan biaya konsumsi harian dan rapat-rapat di PAUDlGTKIdan HIMPAUDI. Besaran Dana Bantuan Hibah Kepada Lembaga PAUD diberikan menggunakan perhitungan jam kerja per Pendidik per hari 4 (empat) jam x (kali) 25 (dua puluh lima) hari kerja: untuk Taman Kanak-Kanak dan Kelompok Bermain sebesar Rp 550.000,00; dan Untuk Tempat Penitipan Anak sebesar Rp 600.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat