Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, meliputi Ketentuan Umum; Pendaftaran, Pengukuhan dan Penghapusan Wajib Pajak; Pelaporan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak yang Terutang; Tata Cara Pemungutan Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pengajuan Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak; Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi; Penghapusan Piutang Pajak; Pemberian Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Pajak; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat