Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 65 Tahun 2016

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, meliputi Ketentuan Umum; Pendaftaran, Pengukuhan dan Penghapusan Wajib Pajak; Pelaporan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak yang Terutang; Tata Cara Pemungutan Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pengajuan Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak; Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi; Penghapusan Piutang Pajak; Pemberian Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Pajak; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
05 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.65
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan