Peraturan ini mengatur tentang Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Jatuh Tempo Pajak Terhitung; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengawasan; Tata Cara Pemeriksaan; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan Kadaluarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat