Hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizininan dan Non Perizinan, Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan; Unit Pelaksana Teknis; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jabatan dan Eselon; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat