Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 30 Tahun 2016

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyerahan Karya Cetak; Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pendaftaran Perpustakaan, Taman Bacaan dan Sudut Baca; Pendataan Perpustakaan, Taman Bacaan dan Sudut Baca; Tata Cara Pengawasan Perpustakaan, Taman Bacaan dan Sudut Baca; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 30 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.30
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan