Peraturan ini memuat Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyerahan Karya Cetak; Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pendaftaran Perpustakaan, Taman Bacaan dan Sudut Baca; Pendataan Perpustakaan, Taman Bacaan dan Sudut Baca; Tata Cara Pengawasan Perpustakaan, Taman Bacaan dan Sudut Baca; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat