Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016, meliputi: Ketentuan Umum; Pengalokasian Dana Desa; Mekanisme dan Tahapan Penyaluran; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat