Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabalong, meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Prinsip Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Pindah dan Pemulangan Jenazah; Ketentuan Bahan Bakar Minyak; Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pertanggungjawabannya; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat