Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 31 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Kredit Gerbang Emas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Gerbang Emas, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Kredit Gerbang Emas meliputi Penerima, Penyalur, dan Agunan; Penyaluran Kredit Gerbang Emas meliputi Jenis Penyaluran Kredit Gerbang Emas, Penyaluran Kredit Gerbang Emas PKL, Penyaluran Kredit Gerbang Emas Wirausaha Baru, Penyaluran Kredit Gerbang Emas Wirausaha Mikro dan Kecil Eksis, dan Subsidi Biaya Provinsi dan Administrasi; Pelaporan; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Gerbang Emas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
20 September 2017
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.31
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 918 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan