Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Gerbang Emas, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Kredit Gerbang Emas meliputi Penerima, Penyalur, dan Agunan; Penyaluran Kredit Gerbang Emas meliputi Jenis Penyaluran Kredit Gerbang Emas, Penyaluran Kredit Gerbang Emas PKL, Penyaluran Kredit Gerbang Emas Wirausaha Baru, Penyaluran Kredit Gerbang Emas Wirausaha Mikro dan Kecil Eksis, dan Subsidi Biaya Provinsi dan Administrasi; Pelaporan; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat