Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Kabupaten Tabalong, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penerapan Manajemen Risiko; Penyelenggaraan Manajemen Risiko; Strategi Penerapan Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; KelembagaanManajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat