Peraturan ini mengubah tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai berikut: Bus dan Truk/Truck Box Rp 6.000,00/sekali parkir; Sedan, Jeep, Minibus, Pickup/Pick up Box dan sejenisnya Rp 4.000,00/sekali parkir; Sepeda Motor dan Sejenisnya Rp 2. 000,00 I sekali parkir; Sepeda Rp 1.000,00/sekali parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat