Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 16 Tahun 2017

Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai berikut: Bus dan Truk/Truck Box Rp 6.000,00/sekali parkir; Sedan, Jeep, Minibus, Pickup/Pick up Box dan sejenisnya Rp 4.000,00/sekali parkir; Sepeda Motor dan Sejenisnya Rp 2. 000,00 I sekali parkir; Sepeda Rp 1.000,00/sekali parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan