PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian masyarakat di Kabupaten Tabalong perlu
adanya perubahan besarnya Tarif Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Tarif Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor dapat ditinjau kembali paling
lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dibentuk Peraturan
Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengubah tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum
dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- 4 halaman
|