Peraturan ini mengubah tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat