Peraturan ini mengubah tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2010 tentang Retribusi Tern pat Khusus Parkir. Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir dimaksud ditetapkan dengan struktur dan besarnya tarif sebagai berikut: Bus dan Truk/ Truck Box Rp 8.000,00 / sekali parkir; Sedan, Jeep, Minibus, Pickup / Pick Up Box dan sejenisnya Rp 5.000,00 / sekali parkir; Sepeda Motor dan Sejenis-nya Rp 3.000,00 / sekali parkir; Sepeda Rp 1.000,00 / sekali parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat