Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 13 Tahun 2017

Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2010 tentang Retribusi Tern pat Khusus Parkir. Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir dimaksud ditetapkan dengan struktur dan besarnya tarif sebagai berikut: Bus dan Truk/ Truck Box Rp 8.000,00 / sekali parkir; Sedan, Jeep, Minibus, Pickup / Pick Up Box dan sejenisnya Rp 5.000,00 / sekali parkir; Sepeda Motor dan Sejenis-nya Rp 3.000,00 / sekali parkir; Sepeda Rp 1.000,00 / sekali parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan