Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan e-Govemment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, dengan ruang lingkup meliputi: Perencanaan; Kebijakan; Kelembagaan; Sistem Informasi; Infrastruktur TIK; dan Pembiayaan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan e-Govemment melalui Dinas Kominfo dan Statistik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat