Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2017

Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Batasan jumlah untuk SPP-UP dan SPP-GU sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagaian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pengajuan SPP-GU oleh Bendahara Pengeluaran OPD kepada BUD dilakukan apabila SPP-UP telah terpakai dan telah disahkan pertanggungjawabannya oleh Pejabat yang berwenang sebesar jumlah yang dapat dipertanggungjawabkan dalam 1 (satu) bulan dari jumlah dana yang dimintakan. Bendahara Pengeluaran OPD dapat mengajukan SPP-TU apabila jumlah SPP-UP danjatau SPP-GU tidak mencukupijumlah pengeluaran pada OPD-nya. Mekanisme pengajuan SPP-TU bagi Bendahara Pengeluaran OPD sebelum mengajukan SPP-TU Pengguna Anggaran terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis yang memuat rincian kebutuhan riil, realistis dan waktu penggunaannya untuk mendapatkan persetujuan PPKD selaku BUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan