Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan tujuan di tetapkannya peraturan ini; 3. Ruang lingkup; 4. Kedudukan; 5. Susunan organisasi; 6. Tugas dan Fungsi; 7. Tata kerja; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat