Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penghitungan besaran bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya kepastian hukum dalam penghitungan besaran bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa. 3. Ruang Lingkup'; 4. Tata cara penganggaran, pengalokasian dan penghitungan; 5. tata cara pengelolaan, penyaluran dan pertanggungjawaban; 6. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat