Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia dan Psikotik (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 26) diubah dan ketentuan ayat (2) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat