Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan pemberian Bantuan Sosial kepada individu/keluarga yang tidak dapat direncanakan; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial kepada individu/keluarga yang tidak dapat direncanakan; 3. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. sasaran penerima; b. besaran Bantuan Sosial; c. tata cara pemberian Bantuan Sosial; d. pembiayaan; dan e. pengelolaan dan pertanggungjawaban. 4. Sasaran penerima; 5. Besaran bantuan sosial; 6. Tata cara pemberian bantuan sosial; 7. Pembiayaan; 8. Pengelolaan dan pertanggungjawaban; 9. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat