Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PT. SELUMA TRI BUANA. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 6 Tujuan Perusahaan Daerah PT. Seluma Tri Buana adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya pembangunan di bidang perekonomian. Pasal 7 Dalam melaksanakan tujuannya sebagaimana dimaksud Pasal 6 peraturan ini, Perusahaan Daerah PT. Seluma Tri Buana berpedoman kepada dasar-dasar Ekonomi Perusahaan dan dapat mengadakan kerjasama dengan Perusahaan Negara, Koperasi dan Swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat