Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati: a. Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1); b. Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah; 3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah; 4. Ketentuan dalam Lampiran III pada 5.1.4 Belanja Hibah, 5.1.4.05 Belanja Hibah Kepada Kelompok/Anggota Masyarakat, 5.1.4.05.02 Kelompok/Anggota Masyarakat Bidang Pendidikan, untuk Hibah Bantuan Operasional Penyelenggara PAUD diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat