Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 169 Tahun 1999

Pengesahan ASEAN Framework Agreement On The Facilitation Of Goods In Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN Mengenai Pemberian Kemudahan Terhadap Barang-Barang Transit)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1999 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement On The Facilitation Of Goods In Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN Mengenai Pemberian Kemudahan Terhadap Barang-Barang Transit)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
169
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 1999
Tanggal Pengundangan
20 Desember 1999
Tanggal Berlaku
20 Desember 1999
Sumber
LN. 1999 No. 218, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan