dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ruang lingkup dan pendaftaran wajib pajak, perhitungan tarif pajak, tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran. Diatur tentang tata cara pengurangan pembatalan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan pajak, sera pengawasan dan penertiban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat