dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h mengenai Proporsi jasa manajemen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat