Dengan Peraturan Bupati ini membentuk UPT pada Dinas Perhubungan yaitu: UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;UPT Pelabuhan; dan UPT Terminal dan Perparkiran. Klasifikasi UPT pada Dinas Perhubungan meliputi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kelas A; UPT Pelabuhan Kelas A; dan UPT Terminal dan Perparkiran Kelas A. Dalam peraturan ini diatur susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas setiap UPT; Tata Kerja; Esolon, Pengangkatan dan Pemberhentian; dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat