Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 93 Tahun 2017

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pelaihari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pelaihari; Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam jabatan; dan Pembiayaan. Dengan Peraturan Bupati ini dilakukan alih fungsi UPT SKB Pelaihari menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pelaihari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/NO.93
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan