Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pelaihari; Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam jabatan; dan Pembiayaan. Dengan Peraturan Bupati ini dilakukan alih fungsi UPT SKB Pelaihari menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat