Peraturan Bupati ini memuat Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, yang semula berjumlah Rp2.026.473.562.738,00 bertambah sejumlah Rp8.360.631.831,36 sehingga menjadi Rp2.034.834.194.569,36. Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut pada Lampiran peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat