Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Online (E-Planning) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, meliputi Pengelolaan Aplikasi E-Planning terdiri dari Penanggungjawab Aplikasi E-Planning, Pengguna Aplikasi E-Planning, dan Pengelolaan Sistem E-Planning; Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan meliputi Tahapan, Jadwal dan Persyaratan Pengusulan Kegiatan, Mekanisme Pengusulan Kegiatan, dan Mekanisme Verifikasi Usulan Kegiatan; Penanggung Jawab Pemegang Sektor; Pendampingan, Seleksi dan Pendalaman; serta Pengendalian dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat