Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 74 Tahun 2017

Penetapan Standar Honorarium, Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa, Dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Anggota Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Standar Honorarium dan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa, dan Biaya Perjalanan Dinas bagi Anggota dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah laut Tahun 2018, dengan daftar standar honorarium, standar harga barang dan jasa, dan biaya perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 74 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Honorarium, Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa, Dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Anggota Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.74
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan