Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Standar Honorarium dan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa, dan Biaya Perjalanan Dinas bagi Anggota dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah laut Tahun 2018, dengan daftar standar honorarium, standar harga barang dan jasa, dan biaya perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat