Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 72 Tahun 2017

Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk menjamin efektifitas dan kepastian 7 pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2017 dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut. Pergeseran Anggaran Perubahan yang terjadi hanya mengakomodir perubahan pada kegiatan yang bersumber DAK Bidang Pendidikan Tahun 2017 akibat dikeluarkannya Petunjuk Teknis, Petunjuk Pelaksanaan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2017 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.72
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan