Pada Peraturan Bupati ini dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk menjamin efektifitas dan kepastian 7 pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2017 dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut. Pergeseran Anggaran Perubahan yang terjadi hanya mengakomodir perubahan pada kegiatan yang bersumber DAK Bidang Pendidikan Tahun 2017 akibat dikeluarkannya Petunjuk Teknis, Petunjuk Pelaksanaan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2017 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat