Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut. Hibah dapat berupa uang, barang atau jasa. Hibah berupa barang dapat berbentuk : tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan dan aset tetap lainnya; hewan dan tumbuhan; dan aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak. Bantuan sosial berupa uang atau barang. Dikecualikan dari peraturan ini adalah penerima hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Program-Program Nasional Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat